Puji syukur saya haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
atas segala limpahan karunia rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah “Kesejahteraan Hewan di Indonesia” ini
dapat diselesaikan tepat waktu.
Ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi –
tingginya saya sampaikan kepada dosen pendamping Kesejahteraan Hewan Fakultas
Kedokteran Hewan Universitas Udayana yang telah memberikan banyak bimbingan dan
arahan kepada saya dalam menyusun makalah ini. Tidak lupa penulis juga
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan
dukungan kepada saya.
Saya menyadari bahwa tulisan ini masih banyak kekurangan
baik dari segi materi, ilustrasi, contoh, maupun sistematika penulisan. Oleh
karena itu, saran dan kritik dari para pembaca yang bersifat membangun sangat
saya harapkan. Besar harapan saya karya tulis ini dapat bermanfaat baik bagi
pembaca pada umumnya terutama bagi dunia kedokteran hewan di Indonesia.
Denpasar, Maret 2017
Penulis
Indonesia adalah negara yang
memiliki sumber daya alam hayati beranekaragam dan memiliki kedudukan serta
peranan penting bagi kehidupan manusia. Hal ini sejalan dengan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945 bahwa perlu adanya pengelolaan dan pemanfaatan sumber
daya alam hayati secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hewan adalah salah satu sumber daya alam
hayati yang memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan manusia sehari-hari.
Manusia membutuhkan hewan untuk dikonsumsi, namun juga untuk beberapa hewan,
manusia membutuhkan hewan sebagai teman dalam menjalani kehidupannya.
Kesejahteraan hewan merupakan aspek
penting yang mengacu pada kualitas hidup positif hewan tersebut dimana menurut
Undang-undang No.18 tahun 2009 Animal Welfare adalah segala urusan
yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku
alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari
perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Kesejahteraan hewan tidak hanya
tentang kondisi fisik namun saling terkait antara psikologis maupun lingkungan
tempat tinggal. Walaupun Undang-undang animal welfare sudah ada sejak lama,
namun tidak sedikit masyarakat yang mengerti tentang animal welfare itu sendiri
sehingga hal tersebut menimbulkan beberapa permasalahan di masyarakat.
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan
sebelumnya, maka muncullah rumusan masalah antara lain :
1.
Apa pengertian Animal Welfare?
2.
Apa saja hak-hak hewan?
3.
Bagaimana Animal Welfare di Indonesia?
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.
Menambah pengetahuan pembaca khususnya
tentang Animal Welfare.
2.
Lebih mengetahui bagaimana seharusnya
animal welfare diterapkan di kehidupan sehari-hari.
3.
Dapat menambah wawasan tentang Animal
Welfare
1.
Hasil tugas kami dapat dimanfaatkan oleh
kalangan mahasiswa Universitas Udayana khususnya Kedokteran Hewan.
2.
Hasil tugas ini dapat menjadi arsip yang
dapat membantu untuk mengerjakan tugas yang berhubungan dengan Kesejahteraan
Hewan.
Animal
welfare atau kesejahteraan hewan menurut Undang-undang No.18 tahun 2009 adalah
segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut
ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk
melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan
yang dimanfaatkan manusia. Seperti halnya manusia, hewan juga memiliki
hak-haknya. Kesejahteraan
hewan tidak hanya mengenai kondisi fisik yang sehat dan memiliki berat badan
yang normal namun berkaitan dengan psikologis hewan dimana hewan tidak
mengalami trauma, stres ataupun yang lainnya dan juga berkaitan dengan
lingkungan tempat tinggal tinggal hewan yang layak dan dapat digunakan sebagai
tempat berteduh yang nyaman.
Seperti
halnya manusia, hewan juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Secara implementasi,
kesejahteraan hewan dapat diukur dengan cara menjalankan five freedom. Dimana
five freedom beisi
1. Bebas dari rasa haus dan lapar (Freedom from hunger and thirst)
2. Bebas dari rasa ketidak nyamanan/ penyiksaan
fisik (Freedom from
discomfort)
3. Bebas dari rasa sakit, cedera dan penyakit (Freedom from pain, injury and disease)
4. Bebas untuk mengekspesikan perilaku
alamiah (Freedom
to express normal behaviour)
5. Bebas dari ketakutan dan rasa tertekan (Freedom from fear and distress)
Penilaian kesrawan ini ada karena adanya pemanfaatan
hewan dalam kehidupan manusia. Hewan memiliki kebutuhan untuk hidupnya sama halnya
dengan manusia punya hak asasi. Masing-masing hewan memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Untuk mengetahui apakah
hak-hek hewan tersebut sudah terpenuhi dapat menggunakan 5 prinsip diatas.
·
Good feeding, prinsip : bebas dari rasa
haus dan lapar dengan kriteria pengukuran atau penilaian yang meliputi body
condition score, ketersediaan makanan dan air, rutinitas makan 2 x sehari dan
minum, dan asupan gizi yang cukup
·
Good Housing, prinsip : nyaman untuk
istirahat, suhu optimal dan ada ruang untuk bergerak dengan kriteria
pengukuran/penilaian meliputi adanya garis bekas kandang pada tubuh hewan,
hewan menggigil atau kepanasan dan adanya cukup ruangan untuk bergerak atau
berekspresi
·
Good Health, prinsip : tidak ada luka atau
cidera atau penyakit dan tidak merasakan sakit ketika dilakukan tindakan medis
dengan kriteria pengukuran atau penilaian meliputi adanya bekas luka, gejala
penyakit, morbiditas dan mortalitas akibat dari suatu penyakit, diberikan obat
anestesi ketika akan dilakukan tindakan medis seperti pembedahan dan titer
antibodi hasil dari vaksinasi
·
Appropriate Behaviour, prinsip : ekspresi
sosial dan ekspresi alamiah, kedekatan antara hewan dengan manusia, dan
menunjukan emosi yang positif dengan kriteria pengukuran atau penilaian
meliputi memiliki kehidupan sosial dengan cara bergaul dengan sesama,
menunjukkan perilaku yang tidak normal, reaksi hewan ketika bertemu dengan
manusia dan status emosional hewan
Animal Welfare memiliki 3 aspek penting yaitu : Welfare Science,
etika dan hukum. Welfare
science mengukur efek pada hewan dalam situasi dan lingkungan
berbeda, dari sudut pandang hewan. Welfare ethics mengenai bagaimana
manusia sebaiknya memperlakukan hewan. Welfare law mengenai bagaimana manusia
harus memperlakukan hewan. Animal welfare berbicara tentang kepedulian dan perlakuan
manusia pada masing-masing satwa, dalam meningkatkan kualitas hidup satwa
secara individual. Sasaran Animal Welfare adalah
semua hewan yang berinteraksi dengan manusia dimana intervensi manusia sangat
mempengaruhi kelangsungan hidup hewan, bukan yang hidup di alam. Dalam hal ini
adalah hewan liar dalam kurungan (lembaga konservasi, entertainment,
laboratorium), hewan ternak dan hewan potong (ternak besar/kecil), hewan kerja
dan hewan kesayangan.
Kesejahteraan
hewan di Indonesia sudah ada sejak tahun 1967 yang dibuktikan dengan adanya
Undang-undang No 6 Tahun 1967 tentang “Ketentuan-ketentuan
Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan” dengan jumlah pasal sebanyak 27 pasal.
Pemerintah telah turut andil dalam upaya untuk mensejahterakan hewan dengan
melegalkan peraturan kesejahteraan hewan di Indonesia sejak 50 tahun yang lalu.
Namun masih banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana aspek dalam
kesejahteraan hewan itu sendiri. Dengan seiring berjalannya waktu, dunia ilmu
pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih sehingga dicetuskan kembali
Undang-undang No 18 Tahun 2009 yang mengatur tentang “Peternakan dan Kesehatan Hewan”. Undang-undang No 18 Tahun 2009
mengalami peningkatan jumlah pasal dengan jumlah pasal sebanyak 90 pasal. Hal
tersebut terlihat sigifikan yang pada awalnya hanya berjulah sebanyak 27 pasal.
Peningkatan jumlah pasal terjadi karena adanya ilmu pengetahuan yang
berkembang, dengan cakupak yang lebih spesifik dari sebelumnya. Cakupan yang
lebih spesifik diantaranya adalah adanya pembahasan mengenai pelayanan jasa
medis veteriner hingga produk yang dihasilkan oleh hewan itu sendiri.
Tidak lama
setelah revisi undang-undang pada tahun 2009, tahun 2013 terdapat isu yang
membahas kesejahteraan hewan dimana didalamnya menyatakan bahwa bangsa
Indonesia masih tertinggal dengan bangsa lain terhadap edukasi kesejahteraan
hewan yang disebabkan oleh sistem kesehatan hewan dan terbatasnya sumber daya. Hal
tersebut sejalan dengan maraknya hiburan topeng monyet yang terjadi di
masyarakat dan menjadi fenomenal pada tahun 2012 silam. Dimana monyet dijadikan
objek dengan mendapatkan perlakuan yang tidak baik seperti tangan yang diikat
ke belakang, duduk dalam waktu yang cukup lama hingga tidak diberikan makan.
Daerah terbanyak dalam hiburan topeng monyet banyak terjadi di Jakarta, dimana
telah dilakukan razia oleh Pemprov DKI dan mampu menangkap sebanyak 32 ekor
dari 400 ekor monyet yang digunakan untuk topeng monyet. Adanya laporan
kekerasan terhadap monyet dari masyarakat yang semakin hari semakin banyak,
dikhawatirkan monyet akan punah, walaupun komitmen sudah terlihat dari
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang baru disahkan yakni UU
16/2009 yakni pasal 66 dan pasal 67. Namun, belum ada sanksi hukum terhadapnya.
Peraturan
pemerintah No 95 Tahun 2012 tentang “Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan” dimana didalamnya terdapat
peraturan akibat munculnya penyakit zoonosis di daerah bebas atau di daerah
tertentu. Contoh kasus penyakit zoonosis yang menjadi latar belakang
dibentuknya peraturan tersebut adalah flu burung dan rabies yang terjadi di
Indonesia. Flu burung yang dicurigai terjadi akibat dari hewan liar (burung) yang
bermigrasi dari luar negeri dan kemudian hinggap di Indonesia dengan membawa
agen penyakit flu burung. Kemudian flu burung tersebut mampu menginfeksi ternak
unggas. Rabies dapat menular ke manusia melalui gigitan, contohnya adalah
anjing. Hewan dengan kategori bewajah lucu dan hewan yang sangat cerdas, siapa
sangka dapat menjadi hewan penular penyakit yang sangat berbahaya. Dari 34
provinsi hanya ada 10 daerah yang dinyatakan daerah bebas rabies, antara lain
adalah Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah,
Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua
dan Kalimantan Barat.
Undang-undang
Republik Indonesia No 41 Tahun 2014 tentang “Perubahan atas Undang-undang No 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan” dengan pasal yang mencapai
96A memberikan poin-poin yang lebih spesifik lagi. Dari hal pengertian hewan,
dunia medis veteriner, produk yang dihasilkan hewan, zoonosis hingga industri
terangkum dalam Undang-undang tersebut.
Kesejahteraan
hewan di Indonesia sendiri sedang dalam perkembangan. Walaupun belum mampu seperti
negara maju lainnya, namun banyak masyarakat indonesia yang peduli terhadap
kesejahteraan hewan akan tetapi jumlahnya kalah sedikit dengan masyarakat di
luar begeri. Banyak organisasi ataupun yayasan yang tidak mengabaikan
kesejahteraan hewan. Seperti lembaga yang mengurus tentang hewan adopsi. Tidak
hanya semata-mata adopter dengan mudah mengambil hewan yang akan diadopsi. Ada
beberapa prosedur yang harus ditindak lanjuti seperti mengisi formulir,
kesediaan memenuhi 5 prinsip animal welfare hingga membuat pernyataan yang
berisi tentang tidak melanggar 5 prinsip animal welfare tersebut. Selain itu
sudah banyak lembaga yang peduli dengan kesejahteraan hewan seperti WWF (World Wide Fund for Nature) yang menangani kesejahteraan hewan dalam
bidang konservasi, ISAW (Indonesian Society for Animal Welfare),
Porfauna dan lain-lain. Masyarakat sudah mulai mengerti dan mengenal animal
welfare, sehingga terdapat perubahan yang dilakukan masyarakat dalam
berinteraksi dengan hewan. Memberi makan tepat waktu tanpa mengurangi porsi,
pada hewan kesayangan dilakukan vaksinasi pemberian obat cacing dan vitamin.
Tidak jarang masyarakat yang melakukan kastrasi atau OH pada hewan kesayangan.
Memberikan tempat yang layak dan memberi kebebasan hewan untuk berekspresi
hingga kebutuhan dan hak-hak hewan terpenuhi. Akan tetapi hal positif yang
dilakukan seperti sosialisasi, iklan hingga pengabdian masyarakat seperti
pemberian obat gratis harus dilakukan secara terus menerus agar kesadaran
masyarakat terhadap kesejahteraan hewan meningkat dan masyarakat veteriner
mampu untuk mewujudkan Manusya Mriga Satwa Sewaka (Mensejahterakan Manusia
melalui Kesejahteraan Hewan).
Animal welfare atau kesejahteraan
hewan menurut Undang-undang No.18 tahun 2009 adalah segala urusan yang
berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami
hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari
perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan
manusia. Lima prinsip kesejahteraan hewan adalah
1. Bebas dari rasa haus dan
lapar (Freedom from
hunger and thirst)
2. Bebas dari rasa ketidak
nyamanan/ penyiksaan fisik (Freedom from discomfort)
3. Bebas dari rasa sakit,
cedera dan penyakit (Freedom
from pain, injury and disease)
4. Bebas untuk mengekspesikan
perilaku alamiah (Freedom
to express normal behaviour)
5. Bebas dari ketakutan dan
rasa tertekan (Freedom
from fear and distress)
Animal
welfare di Indonesia sudah di legalkan oleh pemerintah dengan adanya undang-undang
yang mengatur dan poin-poin yang sangat spesifik dan juga dengan adanya
peraturan dari pemerintah serta kinerja pemerintah yang turut andil dalam
mewujudkan kesejahteraan hewan.
Saya menyadari paper ini belum
seluruhnya sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran
dari semua pihak yang bersifat konstruktif untuk kesempurnaan paper ini.
Ebook Peraturan
Pemerintah No 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat
Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
Ebook Undang-undang
1967 (6) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan
Ebook
Undang-undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Ebook
Undang-undang No 41 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Fakultas
Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor, Prinsip-Prinsip
Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare)
di dalam Penelitian Biomedis, http://fkh.ipb.ac.id/index.php/component/content/article/7-berita/1275-prinsip-prinsip-kesejahteraan-hewan-animal-welfare-di-dalam-penelitian-biomedis diakses
pada 20 Maret 2017
Penyakit Zoonosis,
http://www.ilunifk83.org/t460-penyakit-zoonosis
diakses 20 Maret 2017
Waspadai
Penyakit Binatang, Kompas 27 September 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar