Minggu, 04 Juni 2017

KESEJAHTERAAN HEWAN DI INDONESIA




            Puji syukur saya haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan karunia rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah “Kesejahteraan Hewan di Indonesia” ini dapat diselesaikan tepat waktu.
            Ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi –
tingginya saya sampaikan kepada dosen pendamping Kesejahteraan Hewan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana yang telah memberikan banyak bimbingan dan arahan kepada saya dalam menyusun makalah ini. Tidak lupa penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan dukungan kepada saya.
            Saya menyadari bahwa tulisan ini masih banyak kekurangan baik dari segi materi, ilustrasi, contoh, maupun sistematika penulisan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari para pembaca yang bersifat membangun sangat saya harapkan. Besar harapan saya karya tulis ini dapat bermanfaat baik bagi pembaca pada umumnya terutama bagi dunia kedokteran hewan di Indonesia.

Denpasar,     Maret 2017


Penulis













Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya alam hayati beranekaragam dan memiliki kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa perlu adanya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hewan adalah salah satu sumber daya alam hayati yang memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan manusia sehari-hari. Manusia membutuhkan hewan untuk dikonsumsi, namun juga untuk beberapa hewan, manusia membutuhkan hewan sebagai teman dalam menjalani kehidupannya.
Kesejahteraan hewan merupakan aspek penting yang mengacu pada kualitas hidup positif hewan tersebut dimana menurut Undang-undang No.18 tahun 2009 Animal Welfare adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Kesejahteraan hewan tidak hanya tentang kondisi fisik namun saling terkait antara psikologis maupun lingkungan tempat tinggal. Walaupun Undang-undang animal welfare sudah ada sejak lama, namun tidak sedikit masyarakat yang mengerti tentang animal welfare itu sendiri sehingga hal tersebut menimbulkan beberapa permasalahan di masyarakat.
            Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, maka muncullah rumusan masalah antara lain :
1.                   Apa pengertian Animal Welfare?
2.                   Apa saja hak-hak hewan?
3.                   Bagaimana Animal Welfare di Indonesia?



            Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.                  Menambah pengetahuan pembaca khususnya tentang Animal Welfare.
2.                  Lebih mengetahui bagaimana seharusnya animal welfare diterapkan di kehidupan sehari-hari.
3.                  Dapat menambah wawasan tentang Animal Welfare
1.                  Hasil tugas kami dapat dimanfaatkan oleh kalangan mahasiswa Universitas Udayana khususnya Kedokteran Hewan.
2.                  Hasil tugas ini dapat menjadi arsip yang dapat membantu untuk mengerjakan tugas yang berhubungan dengan Kesejahteraan Hewan.                


Animal welfare atau kesejahteraan hewan menurut Undang-undang No.18 tahun 2009 adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Seperti halnya manusia, hewan juga memiliki hak-haknya. Kesejahteraan hewan tidak hanya mengenai kondisi fisik yang sehat dan memiliki berat badan yang normal namun berkaitan dengan psikologis hewan dimana hewan tidak mengalami trauma, stres ataupun yang lainnya dan juga berkaitan dengan lingkungan tempat tinggal tinggal hewan yang layak dan dapat digunakan sebagai tempat berteduh yang nyaman.

Seperti halnya manusia, hewan juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Secara implementasi, kesejahteraan hewan dapat diukur dengan cara menjalankan five freedom. Dimana five freedom beisi
1.      Bebas dari rasa haus dan lapar (Freedom from hunger and thirst)
2.      Bebas dari rasa ketidak nyamanan/ penyiksaan fisik (Freedom from discomfort)
3.      Bebas dari rasa sakit, cedera dan penyakit (Freedom from pain, injury and disease)
4.      Bebas untuk mengekspesikan perilaku alamiah (Freedom to express normal behaviour)
5.      Bebas dari ketakutan dan rasa tertekan (Freedom from fear and distress)
Penilaian kesrawan ini ada karena adanya pemanfaatan hewan dalam kehidupan manusia. Hewan memiliki kebutuhan untuk hidupnya sama halnya dengan manusia punya hak asasi. Masing-masing hewan memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Untuk mengetahui apakah hak-hek hewan tersebut sudah terpenuhi dapat menggunakan 5 prinsip diatas.
·         Good feeding, prinsip : bebas dari rasa haus dan lapar dengan kriteria pengukuran atau penilaian yang meliputi body condition score, ketersediaan makanan dan air, rutinitas makan 2 x sehari dan minum, dan asupan gizi yang cukup
·         Good Housing, prinsip : nyaman untuk istirahat, suhu optimal dan ada ruang untuk bergerak dengan kriteria pengukuran/penilaian meliputi adanya garis bekas kandang pada tubuh hewan, hewan menggigil atau kepanasan dan adanya cukup ruangan untuk bergerak atau berekspresi
·         Good Health, prinsip : tidak ada luka atau cidera atau penyakit dan tidak merasakan sakit ketika dilakukan tindakan medis dengan kriteria pengukuran atau penilaian meliputi adanya bekas luka, gejala penyakit, morbiditas dan mortalitas akibat dari suatu penyakit, diberikan obat anestesi ketika akan dilakukan tindakan medis seperti pembedahan dan titer antibodi hasil dari vaksinasi
·         Appropriate Behaviour, prinsip : ekspresi sosial dan ekspresi alamiah, kedekatan antara hewan dengan manusia, dan menunjukan emosi yang positif dengan kriteria pengukuran atau penilaian meliputi memiliki kehidupan sosial dengan cara bergaul dengan sesama, menunjukkan perilaku yang tidak normal, reaksi hewan ketika bertemu dengan manusia dan status emosional hewan
Animal Welfare memiliki 3 aspek penting yaitu : Welfare Science, etika dan hukum. Welfare science mengukur efek pada hewan dalam situasi dan lingkungan berbeda, dari sudut pandang hewan. Welfare ethics mengenai bagaimana manusia sebaiknya memperlakukan hewan. Welfare law mengenai bagaimana manusia harus memperlakukan hewan. Animal welfare berbicara tentang kepedulian dan perlakuan manusia pada masing-masing satwa, dalam meningkatkan kualitas hidup satwa secara individual. Sasaran Animal Welfare adalah semua hewan yang berinteraksi dengan manusia dimana intervensi manusia sangat mempengaruhi kelangsungan hidup hewan, bukan yang hidup di alam. Dalam hal ini adalah hewan liar dalam kurungan (lembaga konservasi, entertainment, laboratorium), hewan ternak dan hewan potong (ternak besar/kecil), hewan kerja dan hewan kesayangan.
Kesejahteraan hewan di Indonesia sudah ada sejak tahun 1967 yang dibuktikan dengan adanya Undang-undang No 6 Tahun 1967 tentang “Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan” dengan jumlah pasal sebanyak 27 pasal. Pemerintah telah turut andil dalam upaya untuk mensejahterakan hewan dengan melegalkan peraturan kesejahteraan hewan di Indonesia sejak 50 tahun yang lalu. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana aspek dalam kesejahteraan hewan itu sendiri. Dengan seiring berjalannya waktu, dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih sehingga dicetuskan kembali Undang-undang No 18 Tahun 2009 yang mengatur tentang “Peternakan dan Kesehatan Hewan”. Undang-undang No 18 Tahun 2009 mengalami peningkatan jumlah pasal dengan jumlah pasal sebanyak 90 pasal. Hal tersebut terlihat sigifikan yang pada awalnya hanya berjulah sebanyak 27 pasal. Peningkatan jumlah pasal terjadi karena adanya ilmu pengetahuan yang berkembang, dengan cakupak yang lebih spesifik dari sebelumnya. Cakupan yang lebih spesifik diantaranya adalah adanya pembahasan mengenai pelayanan jasa medis veteriner hingga produk yang dihasilkan oleh hewan itu sendiri.
Tidak lama setelah revisi undang-undang pada tahun 2009, tahun 2013 terdapat isu yang membahas kesejahteraan hewan dimana didalamnya menyatakan bahwa bangsa Indonesia masih tertinggal dengan bangsa lain terhadap edukasi kesejahteraan hewan yang disebabkan oleh sistem kesehatan hewan dan terbatasnya sumber daya. Hal tersebut sejalan dengan maraknya hiburan topeng monyet yang terjadi di masyarakat dan menjadi fenomenal pada tahun 2012 silam. Dimana monyet dijadikan objek dengan mendapatkan perlakuan yang tidak baik seperti tangan yang diikat ke belakang, duduk dalam waktu yang cukup lama hingga tidak diberikan makan. Daerah terbanyak dalam hiburan topeng monyet banyak terjadi di Jakarta, dimana telah dilakukan razia oleh Pemprov DKI dan mampu menangkap sebanyak 32 ekor dari 400 ekor monyet yang digunakan untuk topeng monyet. Adanya laporan kekerasan terhadap monyet dari masyarakat yang semakin hari semakin banyak, dikhawatirkan monyet akan punah, walaupun komitmen sudah terlihat dari Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang baru disahkan yakni UU 16/2009 yakni pasal 66 dan pasal 67. Namun, belum ada sanksi hukum terhadapnya. 
Peraturan pemerintah No 95 Tahun 2012 tentang “Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan” dimana didalamnya terdapat peraturan akibat munculnya penyakit zoonosis di daerah bebas atau di daerah tertentu. Contoh kasus penyakit zoonosis yang menjadi latar belakang dibentuknya peraturan tersebut adalah flu burung dan rabies yang terjadi di Indonesia. Flu burung yang dicurigai terjadi akibat dari hewan liar (burung) yang bermigrasi dari luar negeri dan kemudian hinggap di Indonesia dengan membawa agen penyakit flu burung. Kemudian flu burung tersebut mampu menginfeksi ternak unggas. Rabies dapat menular ke manusia melalui gigitan, contohnya adalah anjing. Hewan dengan kategori bewajah lucu dan hewan yang sangat cerdas, siapa sangka dapat menjadi hewan penular penyakit yang sangat berbahaya. Dari 34 provinsi hanya ada 10 daerah yang dinyatakan daerah bebas rabies, antara lain adalah Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua dan Kalimantan Barat.
Undang-undang Republik Indonesia No 41 Tahun 2014 tentang “Perubahan atas Undang-undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan” dengan pasal yang mencapai 96A memberikan poin-poin yang lebih spesifik lagi. Dari hal pengertian hewan, dunia medis veteriner, produk yang dihasilkan hewan, zoonosis hingga industri terangkum dalam Undang-undang tersebut.
Kesejahteraan hewan di Indonesia sendiri sedang dalam perkembangan. Walaupun belum mampu seperti negara maju lainnya, namun banyak masyarakat indonesia yang peduli terhadap kesejahteraan hewan akan tetapi jumlahnya kalah sedikit dengan masyarakat di luar begeri. Banyak organisasi ataupun yayasan yang tidak mengabaikan kesejahteraan hewan. Seperti lembaga yang mengurus tentang hewan adopsi. Tidak hanya semata-mata adopter dengan mudah mengambil hewan yang akan diadopsi. Ada beberapa prosedur yang harus ditindak lanjuti seperti mengisi formulir, kesediaan memenuhi 5 prinsip animal welfare hingga membuat pernyataan yang berisi tentang tidak melanggar 5 prinsip animal welfare tersebut. Selain itu sudah banyak lembaga yang peduli dengan kesejahteraan hewan seperti WWF (World Wide Fund for Nature) yang menangani kesejahteraan hewan dalam bidang konservasi, ISAW (Indonesian Society for Animal Welfare), Porfauna dan lain-lain. Masyarakat sudah mulai mengerti dan mengenal animal welfare, sehingga terdapat perubahan yang dilakukan masyarakat dalam berinteraksi dengan hewan. Memberi makan tepat waktu tanpa mengurangi porsi, pada hewan kesayangan dilakukan vaksinasi pemberian obat cacing dan vitamin. Tidak jarang masyarakat yang melakukan kastrasi atau OH pada hewan kesayangan. Memberikan tempat yang layak dan memberi kebebasan hewan untuk berekspresi hingga kebutuhan dan hak-hak hewan terpenuhi. Akan tetapi hal positif yang dilakukan seperti sosialisasi, iklan hingga pengabdian masyarakat seperti pemberian obat gratis harus dilakukan secara terus menerus agar kesadaran masyarakat terhadap kesejahteraan hewan meningkat dan masyarakat veteriner mampu untuk mewujudkan Manusya Mriga Satwa Sewaka (Mensejahterakan Manusia melalui Kesejahteraan Hewan).
            Animal welfare atau kesejahteraan hewan menurut Undang-undang No.18 tahun 2009 adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Lima prinsip kesejahteraan hewan adalah
1.      Bebas dari rasa haus dan lapar (Freedom from hunger and thirst)
2.      Bebas dari rasa ketidak nyamanan/ penyiksaan fisik (Freedom from discomfort)
3.      Bebas dari rasa sakit, cedera dan penyakit (Freedom from pain, injury and disease)
4.      Bebas untuk mengekspesikan perilaku alamiah (Freedom to express normal behaviour)
5.      Bebas dari ketakutan dan rasa tertekan (Freedom from fear and distress)
Animal welfare di Indonesia sudah di legalkan oleh pemerintah dengan adanya undang-undang yang mengatur dan poin-poin yang sangat spesifik dan juga dengan adanya peraturan dari pemerintah serta kinerja pemerintah yang turut andil dalam mewujudkan kesejahteraan hewan.

            Saya menyadari paper ini belum seluruhnya sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat konstruktif untuk kesempurnaan paper ini.


















































Ebook Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
Ebook Undang-undang 1967 (6) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
Ebook Undang-undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Ebook Undang-undang No 41 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor, Prinsip-Prinsip Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare) di dalam Penelitian Biomedis, http://fkh.ipb.ac.id/index.php/component/content/article/7-berita/1275-prinsip-prinsip-kesejahteraan-hewan-animal-welfare-di-dalam-penelitian-biomedis diakses pada 20 Maret 2017
ISAW, http://www.isaw.or.id/id/about-isaw/, diakses tanggal 20 maret 2017
Waspadai Penyakit Binatang, Kompas 27 September 2012





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PREMEDIKASI DAN ANESTESI VETERINER

RINGKASAN Premedikasi adalah pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi umum dengan tujuan utama menenangkan pasien, menghasi...